Ekonomi & Bisnis

Harga Pertalite dan Pertamax Melambung Tinggi, Masyarakat Sergai Minta Polisi Razia Pedagang Pengecer

SERGAI || Koranprogresif.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax saat ini masih langka di tingkat pengecer. “BBM tersebut hanya ada di SPBU dan untuk memperolehnya harus mengantri berjam-jam lamanya.

 

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Polisi Sergai sangat diharapkan membantu masyarakat yang saat ini alami kesulitan untuk meperoleh BBM. Bencana banjir belum tau kapan berakhirnya, kini malah dihadapkan dengan kelangkaan BBM.

 

Pemerintah dan Polisi harus hadir ditengah-tengah masyarakat menormalkan kembali kelangkaan BBM.

 

Kondisi tersebut disampaikan oleh Arifin Rangkuti melalui keterangannya, Kamis (4/12/2025), bahwa, saat ini masyarakat di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, sudah empat hari mengalami kesulitan memperoleh BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer. Akibatnya ia tidak bisa beraktivitas di luar.

Sepeda motor milknya sudah empat hari tidak bisa jalan dikarenakan tidak ada minyak di pedagang pengecer.

 

Selain itu, banjir masih menegelamkan badan jalan di Dusun I Desa PEkan Tanjung Beringin, sehingga terhalang juga untuk melintasi menuju Kota Sei Rampah, sebab BBM saat ini hanya ada di SPBU Sei rampah dan Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rmapah, itupun harus berjam-jam mengantri.

 

Dibeberkannya, Pertalite dijual pedagang pengecer Rp.25 ribu/liter dan Rp.30 ribu/liter. Harga tersebut bervariasi dan jelas menambah beban bagi masyarakat.

 

Ia berharap, pihak berwenang kepolisian daerah ini segera menertibakan dan melakukan razia terhadap pedagang eceran.

 

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Edwin, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, harga Pertalite di pedagang eceran Rp.25.000/perliter. Selain harga melambung tinggi, minyak tersebut masih langka ditingkat pengecer.

 

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Sergai dan polisi turun tangan mengatasi kelangkaan dan melakukan razia pedagang yang telah menjual BBM dengan harga yang mencekik leher, harapnya.

 

Sedangkan Surya Marantika, warga Kecamatan Bandar Khalipah, menuturkan, sudah empat hari BBM jenis Pertalite dan Pertamax tidak ada di pedagang pengecer, kalau pun ada harganya mencapai Rp.25 ribu-Rp.30.000/liternya.

 

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sangat diharapkan segera melakukan penertiban dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh minyak.

 

“Diharapkan juga Polisi untuk segera melakukan razia terhadap pedagang pengecer di Kecamatan Bandr Khalipah atas kelangkaan dan melambung tinggi harga Pertalite dan Pertamax ditingakt pengecer,” ujarnya.

 

Menurut sepengetahunanya, BBM hanya ada di SPBU di Kota Tebing Tinggi dan di Desa Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, masyarakat harus antri berjam-jam lamanya.

 

“Pemerintah dan Polisi harus hadir ditengah-tengah masyarakat sehingga bisa normal kembali,” katanya.

 

*Melanggar Peraturan*

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), Jaliludin yang akrab dipanggil OK Naok yang dimintai tanggapan terkait Pertalite dan Pertamax dijual diatas HET oleh pedagang eceran, menjelaskan bahwa, menurut ketentuan setiap pedagang eceran harus ada izin. Pertalite tidak boleh dijual oleh pedagang eceran dengan harga melampau harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Jika ada pedagang eceran menjual minyak tersebut diatas harga ditentukan jelas menyalahi dan dapat diberi sanksi kurungan banda (Penjara) maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar,” tandasnya.

 

Diketahui, Sanksi tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 dan 55 UU ini melarang siapa saja yang mendistribusikan BBM tanpa izin usaha niaga, termasuk pedagang eceran tidak resmi (seperti “Pertamini” atau penjual botolan di pinggir jalan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini menetapkan bahwa HET untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), termasuk Pertalite, diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui PT. Pertamina (Persero).

 

“Untuk menertibkan dan mencegah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-pundangan tersebut, maka Pemkab Sergai dan polisi harus melakukan razia secara rutin,” imbuhnya. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock