Kalsel – koranprogresif.co.id – Dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011, Rabu (23 /3/2022).
Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers bahwa, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. FP, selaku Direktur Operasional I pada PT. Krakatau Engineering sejak 2010 s/d 2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
2. ASH, selaku Pensiunan BUMN (Direktur Keuangan PT. Krakatau Engineering sejak Juni 2014 s/d Juni 2015), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
3. AA, selaku Karyawan BUMN (Mantan Direktur Operasional II PT. Krakatau Engineering), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
4. H, selaku General Manager BFC PT. Krakatau Steel sejak 27 Juli 2012 s/d 22 Agustus 2013, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011. (MN).







