Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Polres Cirebon Kota melalui Sat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan SAS salah satu warga binaan Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan UJ yang sedang menempel narkotika Jenis sabu di Jl. Kalijaga Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
“Kejadian pada Selasa 23 Agustus sekira pukul 10.00 WIB mengamankan UJ dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket dengan berat 4.50 Gram,” tutur Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, Selasa (13/9/22).
Masih kata Fahri, anggota melakukan pengembangan ke kosan tersangka UJ yang berada di daerah Katiasa dan didapatkan barang bukti berupa 8 Paket besar narkotika jenis sabu seberat 48.59 Gram, 5 bungkus plastik klip bening, 4 buah timbangan digital, 4 buah lakban, 1 buah tas warna coklat.
“Setelah di Interogasi UJ mengaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon dan narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya,” jelasnya.
Fahri menambahkan, tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat & (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah),” tegasnya.
Sementara itu, Tersangka UJ mengaku sudah mengenal lama SAS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung.
“Iya teman, lama kenal. Baru 2 bulan mengedarkan sabu dari dia (SAS),” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Narkotika Gintung melalui KPLP, Arjiunna saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp belum merespon. (Kris)




