Joko Widodo Diduga Menghalangi Eksekusi Putusan Inkrah Silvester

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketum TPUA)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Joko Widodo dapat dianggap menghalangi tidak di eksekusinya kejaksaan atas putusan pidana Inkrah terhadap Silvester Matutina.
Kalau di lihat dari kaca mata publik, Silvester yang tampil pasang badan terhadap Joko Widodo dalam kasus Ijazah-nya.
Pendapat ramai di publik termasuk sejumlah tokoh menyebutkan, Jokowi dengan kekuasaannya melindungi Silvester. Sehingga meskipun putusannya sudah Inkrah dan Silvester harus di penjara 1.6 tahun, tetapi keputusan itu tidak segera di laksakan oleh Kejaksaan. Karena Jaksa Agung tidak segera memerintahkan eksekusi. Bisa jadi karena Jaksa Agung takut pada Presiden Jokowi yang saat itu masih berkuasa. Dan publik anggap di bawah kekuasaan Jokowi, sehingga kejaksaan tidak berani bertindak.
Dengan demikian, Jokowi dapat dianggap melindungi Silvester. Ini salah satu bentuk perlindungan yang nyata terhadap Silvester Matutina.
Jika berkaca pada kasus Hasto Kristianto yang dianggap menghalangi penegakkan hukum sehingga Hasto, Sekjen PDIP itu harus mendekam dalam penjara KPK.
Maka demi keadilan dan penegakkan hukum, maka Jokowi juga dapat di tangkap dan di penjara sebagaimana Hasto Kristianto karena dalam kasus Silvester ini perlindungan dan penghalangan terhadap Silvester ini datang dari kekuasaan di mana kekuasaan itu di tangan Joko Widodo.
Sangat mengherankan di hadapan publik, kenapa Silvester begitu galak bela Joko Widodo di tv. Bisa jadi ini karena balas jasa atas perlindungan terhadapnya, sehingga tidak di penjara.
Jadi di sini, jika Hasto Kristianto di tahan dan di penjara dan di adili karena di dakwah menghalangi penegakkan hukum. Maka, seharusnya Kejaksaan juga harus menindak Jokowi dalam kasus penghalangan dan perlindungan terhadap Silvester dalam kasusnya itu.
Jika saja Kejagung tidak segera memerintahkan eksekusi terhadap Silvester Matutina, Presiden Prabowo segera saja mengganti Jaksa Agung dalam kasus Silvester ini. Karena Kasus Silvester yang masih bebas berkeliaran padahal putusan sudah Inkrah untuk di penjara itu menimbulkan goncangan dan kerusakan hukum. ***










