Jokowi Ingin Penjarakan Roy dan Rismon Cs, Amat Mudah

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Oleh sebab kesemua ini berawal dari tuduhan publik yang sudah menyita perhatian umum bahkan dunia internasional, telah terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jokowi seorang Presiden RI (ke 7), terkait Pemalsuan CV (Curiculum vitae) atau Pemalsuan Riwayat Hidup atau Memberikan Keterangan Palsu Kepada Petugas Negara atau kepada pihak aparatur yang berwenang dan kini sosoknya masih berlanjut menjabat sebagai pejabat publik penyelenggara negara di BUMN PT. DANANTARA.
Oleh sebab memberi Keterangan Palsu menurut sistim konstitusi adalah peristiwa pelanggaran hukum dan sistim konstitusi tegas mengatakan bahwa RI adalah negara hukum, oleh karenanya wajib melalui proses hukum secara keterbukaan dan prosesnya juga harus merujuk standarisasi sistim hukum (due process dan equal) sesuai KUHAP/Kitab Hukum Acara Pidana atau UU. RI Nomor 8 Tahun 1981Jo. Perkappolri yang penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh Anggota Polri, melalui klarifikasi – verifikasi dan investigasi:
1. Seluruh eks mahasiswa dan dosen yang masih ada dari fakultas kehutanan UGM periode tahun 1980-1985,
2. Album wisuda alumni 1985 lintas fakultas,
3. Sertifikasi KKN dan skripsi alumni Fakultas Kehutanan 1985,
4. Ijazah asli dan sertifikasi KKN dan skripsi dan sampaikan hasilnya ke publik secara transparansi,
5. Uji labkrim forensik digital terhadap ijazah asli dan sertifikasi KKN dan skripsi dengan pola transparansi yang melibatkan beberapa Pakar dibidang forensik digital yang bersertifikat.
Maka kesemua hasil proses hukum dari poin 1 sampai dengan poin 5 hasilnya akan menentukan apakah Roy Cs atau Jokowi yang bakal menjadi Tersangka. Namun apapun pasal ynag mau dikenakan terhadap Roy Cs. dan atau Anggota TPUA Cs dan tuntutannya harus seringan-ringannya, apa sebab ? Karena segala tuduhan publik berawal dari Jokowi yang blunder dalam menyikapi asas good governance khususnya melanggar asas keterbukaan.
Sehingga Roy Cs dan TPUA selayaknya dituntut sekedar delik culfa lata bahkan culfa levis, yakni jenis unsur kelalaian yang teringan. Oleh sebab delik aduan absolut dan kesalahan atau kelalaian diawali oleh Jokowi sendiri, maka ideal case close melalui restoratif justice.
Jika terus berlanjut proses hukum model stagnasi dengan back ground politik kekuasaan seperti saat ini, jujur 12 orang terlapor *_termasuk Pengamat (jurnalis dan advokat) didasari beberapa temuan hukum, tetap meyakini ijazah S 1 Jokowi dari UGM adalah palsu, noktah !_* walau Rektor UGM Prof Ova ‘berteriak’ berkali-kali dihadapan umat media, “meyakini Ijazah Jokowi asli.”
Dan terpenting problematika bangsa dan negara ini harus menunjukan recovery di era Kabinet Merah Putih/KMP agar terhapus ciri sejarah penegakan hukum Jokowi yang buruk (poor law enforcement) atau dengan kata lain:
Era Presiden Prabowo membutuhkan antisipasi terhadap perspektif negatif publik agar tidak tercatat oleh sejarah anak bangsa kepemimpinannya hanya era “estafet dari pola brengsek karakteristik Jokowi (bad leadership) yang dikenal sebagai sosok pemimpin pendusta” yang membuat sejarah ekonomi, budaya dan politik serta penegakan hukum yang dirasakan amat mundur ke belakang atau antitesis menuju era masa depan sesuai cita cita bangsa dan negara ini yang termaktub didalam Konstitusi UUD 1945. ***






