Jokowi Menyusul Nadiem Makarim?

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketum TPUA)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Setelah Nadiem Makarim, mantan Mentri Pendidikan jadi tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan dalam kasus pengadaan Chroomebook. Apakah Kejaksaan juga memanggil, memeriksa dan menahan Joko Widodo?
Pertanyaan di atas muncul di kepala publik selama ini, karena publik tahu telah viral pernyataan Nadiem di berbagai lini medsos. Nadiem bilang dia membagi dua dengan Jokowi dari dana 450 Triliun di saksikan oleh Gibran dan Kaesang.
Penetapan tersangka Nadiem, pemilik Gojek ini terkait dengan pengadaan laptop yang menelan anggaran 9.5 Triliun itu di duga merugikan negara.
Kini kejaksaan telah menetapkan tersangka dan menahan terhadap. Salah satu mantan Mentri Joko Widodo.
Sebenarnya terkait kasus ini sudah merebak lama sejak Nadiem masih menjabat sebagai Mentri. Hanya saja. Mungkin saat itu Jokowi masih menjabat, sehingga Nadiem dilindungi.
Tetapi setelah Jokowi tidak menjabat lagi dan Kejaksaan Agung mulai nampak punya taji untuk mentersangka dan berani menahan Mentri Jokowi ini.
Tentunya ini perlu mendapat apresiasi publik. Karena saat ini kejaksaan masih punya hutang untuk menangkap dan menahan Silvester Matutina. Salah satu dedengkot relawan Jokowi yang paling getol bela mantan walikota Solo itu. Sampai-sampai mau nonjok Rocky Gerung dalam salah cara di sebuah Stasiun Televisi Swasta beberapa waktu lalu.
Kalau di lihat dari keberanian Kejaksaan Agung melibas Mentri-mentri Jokowi yang aman selama ini, maka Kejaksaan juga perlu mengusut Nadiem. Bukti-bukti pembagian Uang dengan Jokowi sebagaimana yang viral di medos selama ini.
Demikian juga publik juga menunggu Kejaksaan Agung mengeksekusi Silvester Matutina, di mana hukumannya telah Inkrah dari Kejaksaan Agung dari 2019. Dimana Silvester yang sering tampil galak bela Jokowi di TV-TV harus mendekam di penjara 1,5 tahun.
Publik menunggu gebarakan dan keberanian memanggil Jokowi dan memeriksa dan mengeksekusi Silvester. ***








