HukrimNusantara

Kapuspenkum Kejagung Menerima Kunjungan Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen

Kalsel – koranprogresif.co.id – Bertempat di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), DR Ketut Sumedana didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) D.B. Susanto menerima kunjungan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) Ibnu Hasyim Yang didampingi oleh Staf Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) Ibya Isnan dan Bernardine Apridita, Senin (06/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE), khususnya di bidang kehumasan.
Penguatan hubungan kelembagaan juga sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI dengan Kementerian/Lembaga/BUMN lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) memperkenalkan bahwa, PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) berdiri pada 26 Februari 2014 dengan memperoleh izin usaha melalui Keputusan dari OJK pada 10 April 2014, merupakan anak perusahaan PT. TASPEN (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97% dan 0,03% saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.

TASPEN LIFE memiliki beragam produk asuransi jiwa kumpulan dan individu, dengan manfaat proteksi jiwa, perencanaan masa depan dan hari tua, dana pendidikan serta asuransi penyakit kritis.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE), serta berharap hal yang diinginkan oleh TASPEN LIFE dapat terwujud.

Selain itu juga, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mendukung program TASPEN LIFE selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungan PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) ke Puspenkum Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock