HukrimNusantara

Kasi Penkum Kejati Kalsel Menjadi Narasumber Webminar yang Diadakan Oleh RSP Law Centre

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Dalam penyelenggaraan kegiatan Webinar kolaborasi antara RSP Law Centre Jakarta dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (30/5/2022).

Dari ruang ruang penerangan hukum kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel melalui sarana virtual menjadi salah seorang Narasumber.

Dalam Siaran Pers Kasi Penkum Kejati Kalsel menyampaikan bahwa, topik yang dibawakan dalam kegiatan webinar tersebut adalah terkait Restoratif Justice.

Acara dihadiri oleh para praktisi hukum yang berasal dari kalangan pengacara, ASN dan mahasiswa beberapa wilayah di Indonesia yang berjumlah sekitar 58 (lima puluh delapan) peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjelaskan, penghentian penuntutan melalui restoratif justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang
terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”, hal tersebut tentu berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan dan keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada ganti rugi.

Selanjutnya, dalam materi yang dibawakan secara virtual tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya, restorative justice di kejaksaan merupakan manifestasi dari asas dominus litis yang bersifat absolut disertai dengan asas opotunitas yaitu Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara demi kepentingan umum, sehingga hal tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan restorative justice di wilayah Kejaksaan RI.

Selain dari pada itu, dalam pemaparannya juga menjelaskan bahwa, untuk wilayah Kalimantan Selatan berdasarkan data yang diterima sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini terdapat 29 perkara yang telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan saat ini
kejaksaan telah berinovasi dengan membentuk kampung restoratif sebagai wadah penegak hukum dalam melaksanakan kegiatan restoratif justice sehingga masyarakat dapat langsung menerima manfaat atas program restoratif justice yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan RI.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta, yang mana kegiatan tersebut dapat dilihat
dari antusias peserta melalui respon pertanyaan dan tanggapan postif atas kinerja Lembaga Kejaksaan
saat ini. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock