Ragam

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan 116 Ikat Uang Dollar Amerika Palsu, Pecahan 100

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, musnakan Alat tukar bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah itu sebagiannya merupakan barang bukti kejahatan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H menyatakan, Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan komitmen dan transparansi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal penyelesaian penuntasan perkara baik eksekusi terpidana maupun barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2 (dua) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu atas nama terpidana FRIT MAUK BIN RUBEK MAUK dengan Nomor putusan 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024 dan terpidana TIDIANE KONE ALIAS ALY ROBERT KUNTA Nomor putusan 105/PID.B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025, sebagai berikut:

a. 18 (delapan belas) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

b. 30 (tiga puluh) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

c. 1 (satu) buah brangkas warna hitam.

d. 116 (seratus enam belas) ikat uang dollar Amerika palsu pecahan 100.

Pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu dengan cara dihancurkan (dipotong/dibakar), sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Kegiatan ini berlangsung dibelakang di halaman Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (14/8/2025), disaksikan perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock