Kejari Kota Cirebon Tahan 4 Tersangka Kasus Pungli Dana PIP SMAN 7

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Selasa malam (22/7/2025).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran penting dalam skema pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut. Mereka adalah T, (Wakil Kepala Sekolah), R, (guru sekaligus staf kesiswaan), I, (Kepala Sekolah SMAN 7), serta RN, (pihak eksternal) yang ikut terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Sejak awal, para tersangka telah bersepakat untuk melakukan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa,” ujar Hamdan kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui total dana yang dipotong oleh para tersangka mencapai Rp467 juta. Meski begitu, tim penyidik berhasil menyita kembali sebagian besar dana tersebut, yakni sebesar Rp368 juta, yang kini dijadikan barang bukti.
Hamdan menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpang dari tujuan utama program PIP, yakni untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
“Jelas dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga membuka peluang adanya tersangka tambahan. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Semua akan tergantung hasil pengembangan penyidikan yang masih berjalan. Untuk saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Roni)