Kejati Kalsel Cegah Judi Online Dikalangan Pelajar Melalui JMM
BANJARMASIN || Koranprogresif.id – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Banjarmasin, Selasa (30/7/24).
Dilaksanakan di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin dengan narasumber Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H, M.H, yang mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Kepala Sekolah MTSN 2 Banjarmasin, Dr. Riduansyah, M.Pd.
JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin, oleh Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin. Selasa (30/7/24).
Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 2 Banjarmasin.
JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Fokus narasumber dalam kegiatan JMM kali ini mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karena dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah. Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.
Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dalam kegiatan ini, peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap, dengan terlaksananya kegiatan ini dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat. (MN).





