Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Internasional) yang jatuh pada setiap Tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR Mukri diwakili oleh Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ahmad Yani, SH, MH di ikuti oleh segenap Pegawai Kejati Kalsel turun ke jalan membagikan snack dan stiker anti korupsi kepara pelintas dan pengendara roda dua dan roda empat di jalan DI Panjaitan, Jum’at (09/12/22).
Usai membagikan snack dan stiker, Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ahmad Yani, SH, MH didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel (Aspidsus), Dwianto Prihartono, SH, MH kepada Awak Media menyampaikan bahwa, acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini dengan tema ”Indonesia Pulih Bebas dari Korupsi”.
Pembagian snack dan stiker kepada pengguna jalan sebagai salah satu upaya melakukan penyuluhan anti korupsi. ‘Sebelumnya, kita juga sudah melalukan kegiatan penyuluhan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yakni dialog disalah satu stasiun TV,” tuturnya.
Selanjutnya, masih dalam rangkaian kegiatan peringatan hari Anti korupsi, kita akan melakukan penyuluhan ke beberapa sekolah dan Pemerintah kota Banjarmasin, imbuhnya.
Dengan diselenggarakannya acara peringatan Hari Anti Korupsi sedunia ini, Wakajati berharap kepada para pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel agar lebih bersemangat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan agar masyarakat berpartisipasi mendukung, karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat, Kejaksaan akan kesulitan untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Dalam kesempatan ini, Wakajati menyampaikan, mengenai penangan perkara korupsi diseluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel yang telah dilakukan oleh kejaksaan Negeri dan kejaksaan Tinggi yakni ada 37 perkara dari 13 Satker dan 1 Kejaksaan Tinggi.
Untuk penenuntutan ada 53 perkara include didalamnya termasuk perkara korupsi yang disidik oleh kepolisian, yang sudah dieksekusi ada 41 perkara sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk Kejati Kalsel sendiri, tahun ini menangani beberapa perkara korupsi yang menarik yaitu perkara terkait pembebasan lahan pada pembangunan bendungan Tapin di Kabupaten Tapin dengan 3 (tiga) orang Tersangka, kemudian perkara dugaan Korupsi pada PT. Kodja Bahari yang sudah dalam proses penuntutan dan penangan perkara Korupsi yang terjadi pada salah satu cabang Bank Plat Merah di Marabahan Kabupaten Batola yang sudah putus.
Wakajati menginginkan, kedepannya terhadap perkara – perkara yang masih berjalan supaya bisa diselesaikan secepatnya agar mendapat kepastian hukum. (MN).