Kalsel – koranprogresif.co.id – Perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, atas nama Tersangka TB, Tersangka T dan Tersangka BHL, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lagi 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara ini Selasa (07/6/22).
Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. BS, selaku PNS (Direktur Industri Logam Periode Agustus 2020-Januari 2022), diperiksa untuk menjelaskan terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,
2. NN, selaku PNS (Koordinator Software dan Content) Direktorat ILMATE, diperiksa untuk menerangkan terkait penjelasan teknis penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI,
3. DH, selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE periode 2018-2019 dan Direktur Industri Logam pada Ditjen ILMATE, diperiksa terkait parameter pemberian pertimbangan teknis atas impor besi baja baja paduan dan produk turunannya,
4. DZA, selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,
5. WAP, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

