Ragam

Ketua Panitia Khusus Rancangan Perubahan RTRW Kabupaten Purwakarta: Draf Perubahan Kurang Kajian

 

PURWAKARTA || Koranprogresif.id – Keterbatasan melakukan kajian menyeluruh dan survey lapangan “Draf Perubahan” Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) diakui Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan perubahan RTRW Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, kepada awak media di ruang kerjanya, Jum’at (27/3/2026).

Menurutnya, harus diakui, Pansus mengalami kerbatasan pengujian draf Perubahan RTRW, kajian ilmiah baik dampak perubahan iklim lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi dan budaya ditengah masyarakat setempat,” jelasnya.

“Terbatas dari sisi waktu, pemahaman teknis tentang isu perubahan iklim maupun ekologis. Keterbatasan anggaran yang tidak tersedia untuk didampingi memberikan masukan dari tim ahli,” terang Said Ali Azmi yang akrab dipanggil Bang Jimmy tersebut.

Jimmy katakan, perumusan dan penyusunan Draf Perubahan RTRW itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab DPUTR selaku pengusul.

“Secara teknis draf perubahan Zona Tata Ruang dan Wilayah dari Perda 11 tahun 2012 dibuat oleh Dinas PUTR, Pansus hanya sebatas pembahasan secara politik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kajian menyeluruh baik aspek konsideran peraturan, ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi, hak-hak masyarakat lokal dan lainnya itu kewenangan Dinas terkait,” tegas Jimmy.

Lebih lanjut disampaikannya, terkait lahan yang sudah ada kegiatan usaha dan existing bangunan yang tidak sesuai RTRW 11 tahun 2012. Jimmy tidak menampik hal itu sudah terjadi, namun disisi lain pihaknya harus berlaku adil untuk mengakomodir.

“Peternakan Ayam di Desa Cibukamanah, Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kawasan Bukit Indah City, Pembangunan Perumahan yang tumpang tindih kepemilikan lahan belum serah terima dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masih banyak temuan permasalahan yang tidak sesuai RTRW,” ungkapnya.

Banyak usulan pemanfaatan tata ruang yang harus dirubah baik itu lahan masih kosong maupun yang sudah existing.

“Salah satunya seperti usulan pihak perusahan PT. Indofood di Cikopo seluas 6 hektar untuk pengembangan perusahaan tersebut, bahkan usulan terbaru dalam draf yang baru 16 Kecamatan kecuali Kecamatan Purwakarta, diperbolehkan kegiatan usaha peternakan ayam,” ucap Jimmy.

Menanggapi pernyataan beberapa pihak yang meminta agar Raperda tersebut ditunda dan dikaji ulang.

“Oh Iya, sudah tahap persetujuan Substantif dari Kementerian, tidak bisa lagi ditunda atau dikaji ulang bahkan dibatalkan. Mungkin, kalau sudah disahkan Raperda RTRW itu menjadi Perda lalu kemudian digugat secara hukum ke Mahkamah Agung mungkin bisa saja,” pungkasnya. (NL).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock