NasionalParlemen

Kisruh Seleksi Calon Anggota Bawaslu, Ketua Bawaslu RI Angkat Bicara

Jakarta – koranprogresif.co.id – Kekisruhan terjadi pada proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik itu kota dan kabupaten pada tahun 2023 ini.

Kekisruhan tersebut terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk menjerat Tim Seleksi (Timsel) wilayah III Jabar.

Dan hal tersebut pun mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak, tak terkecuali oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengenai gencarnya pemberitaan di berbagai media terkait protes calon anggota Bawaslu di wilayah III Jawa Barat, untuk kesehatan bisa ditanyakan langsung ke Timsel dan Bidokkes Polri atau bisa adukan ke Bawaslu RI.

Maka dari itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengajak kepada seluruh calon peserta yang merasa dirugikanuntuk segera melaporkannya melalui sdm.pengawas@bawaslu.go.id.

“Sebab mekanisme pengaduan sudah diatur oleh kami. Pelapor akan kami rahasiakan,” kata Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan terkait perihal RB, sapaan akrabnya, menilai, kekisruhan ini, tentunya akan menjadi perhatian Bawaslu RI untuk melakukan kajian atas kinerja Timsel yang merugikan peserta.

Jika terbukti melanggar, tentu akan menjadi pertimbangan pihaknya, dalam memutuskan siapa yang menjadi terpilih anggota Bawaslu kota dan kabupaten terpilih.

Termasuk akan memberikan catatan kinerja timsel, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Terkait yang lolos dari 20 besar menuju 10 besar di suatu kabupaten, dari hasil tes kesehatan dan wawancara. Hal itu bukan keputusan Bawaslu RI, tapi dari Timsel.

“Proses penilaian di lapangan tentunya timsel yang lebih mengetahui. Artinya penilaian itu merupakan kewenangan Timsel, bukan dari kami,” tegasnya.

Diketahui, Tim Seleksi (Timsel) wilayah III Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan 10 besar nama-nama calon Bawaslu yang lolos tes wawancara dan kesehatan.

Namun, keputusan itu menuai sorotan tajam dari berbagai pihak di antaranya;

• Terkait keterwakilan perempuan yang tidak ada sama sekali di Kabupaten Indramayu.

• Kertas pengumuman di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu hasil foto copy. Berbeda dengan 3 kabupaten lainnya seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
• Timsel membuat pernyataan kontroversial dengan menyebutkan ke publik bahwa 20 besar atau 10 besar calon anggota Bawaslu kota dan kabupaten, itu merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Sedangkan Timsel tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kebijakan tersebut. Timsel pun berdalih hanya menandatangani nama-nama yang sudah di sodorkan itu.

Statemen tersebut sangat jelas bertentangan dengan pedoman tata cara seleksi calon Bawaslu RI.

Dan hal tersebut dibantah keras oleh pimpinan Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Kordiv PP Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Sorotan serupa disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerhati Kebijakan Publik, Prof Dr. Cecep Darmawan, S.I.P, SAP, S.H.,MH, M.Si dan Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang menyuarakan keprihatinan terhadap kekisruhan dan kegaduhan dalam seleksi calon anggota Bawaslu kota dan kabupaten se Indonesia pada tahun 2023 ini. (Red)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock