Koarmada III Hadiri Rapat Paripurna XII DPRD Kabupaten Sorong: Sahkan Dua Raperda Strategis

Sorong, 21 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang Tahun 2025 dalam rangka pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sorong.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong Mawardi Nur, S.M., dan dihadiri sekitar 100 peserta, termasuk Bupati Sorong Dr. Jhoni Kamuru, S.H., M.Si., Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dr. Hudiarto Krisno Utomo, P.S.C.(j)., M.A., M.M.S., CHRMP. yang diwakili oleh Paban Komsos Ster Koarmada III, Pasmar 3, Kodim 1802/Sorong, Polres Sorong, Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, organisasi wanita, dan tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Setelah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, kedua Raperda tersebut disetujui seluruh fraksi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
Bupati Sorong Dr. Jhoni Kamuru menyampaikan bahwa pengesahan dua Raperda ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membangun masyarakat yang tertib, aman, serta berbudaya. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ketertiban sosial sekaligus melestarikan warisan budaya daerah.
Ketua DPRD Mawardi Nur, S.M. mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan dua Raperda tersebut dan berharap implementasinya dapat berjalan efektif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Tanah Papua, serta penutupan rapat secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong. Seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
(Dispen Koarmada III)