Komisi XIII DPR RI Terima Aduan Permasalah Keimigrasian di Sumbar

SUMBAR || Koranprogresif.id – Komisi XIII DPR RI menerima laporan terkait sejumlah permasalahan yang dialami oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, terkait Keimigrasian.
“Kedatangan Komisi XIII DPR RI ke Padang ini untuk mengetahui sejumlah permasalahan Keimigrasian yang terjadi dan dialami oleh Sumatera Barat. Termasuk kualitas layanan keimigrasian yang telah diberikan teman-teman di sini,” ujar anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz di Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar, Sabtu (29/11).
Diakuinya, Sumatera Barat memiliki karakter masyarakat merantau dan berwirausaha ke berbagai negara. Sehingga kebutuhan akan layanan paspor, visa, serta pengelolaan arus orang asing menjadi semakin kompleks. Oleh karenanya, Wilayah ini memerlukan layanan yang cepat, transparan, akuntabel dan adaptif.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dialami oleh Imigrasi Sumbar. Diantaranya terkait pengawasan orang asing, terutama di kawasan Mentawai dan sekitarnya. Terlebih adanya Kawin campur (orang asing dengan wanita asli setempat).
“Karena banyaknya kasus terkait pengawasan orang asing di Wilayah ini, sehingga kami mohon dukungannya untuk membangun UKK (unit kerja keimigrasian) di Mentawai ini dan 2 Wilayah lainnya, yakni Solok dan Sijunjung. Selain itu juga, Kantor Imigrasia (Kanim Kelas 1 Padang) areanya terlalu sempit. Kami juga butuh dukungannya untuk membangun Kantor yang lebih luas dan representatif bagi kami dalam menjalankan tugas keimigrasian,” jelas Nurudin.
Menanggapi hal tersebut, Arisal dan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya yang memimpin Tim kunjungan kerja di Kota Padang, serta Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya sepakat bahwa sejatinya perluasan kantor merupakan kebutuhan fisik semata. Lebih dari itu adalah kualitas pelayanan keimigrasian yang sangat penting. Sehingga pihaknya mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk memaksimalkan sarana prasarana yang sudah ada dan mengedepankan pelayanan publik.
Meski demikian, dengan mempertimbangkan tingginya lalu lintas orang asing, Komisi XIII DPR RI mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk membentuk Kantor Imigrasi Kelas III (red-UKK baru) di Pasaman dan pembentukan UKK di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dipaparkan tadi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dalam membuat kios self service dan pelayanan yang berbasis kearifan lokal,” tambah Willy.
Hal tersebut pun diamini oleh Tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI lainnya yang hadir dalam kunjungan tersebut, seperti Prana Putra Sohe, Vita Ervina, Maruli Siahaan, Siti Aisyah, Rapidin Simbolon, Edison Sitorus, Muhammad Rofiqi, Kartika Sandra Desi, Meity Rahmatia, Mafirion dan Umbu Kaunang Rudi Yanto. (Ayu).







