Ragam

Lembaga Pengawas Sistem Merit Sebuah Kebutuhan

 

Oleh: Dr. Sumardi, M.Si, C.FrA, CIM

Tahun 2025 sebentar lagi sama-sama kita tinggalkan Tahun 2026 segera kita songsong agar Indonesia menjadi lebih hebat. Sebagai bangsa besar kita perlu belajar terus-menerus baik dari pengalaman negara lain ataupun kondisi yang terjadi. Semuanya adalah dalam rangkap menuju Indonesia dengan tata kelola birokrasi yang semakin profesional.

Khususnya dalam tata kelola birokrasi kira semua layak untuk introspeksi diri dengan peristiwa sebelumnya yaitu revisi terhadap Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang yang baru seumur jagung tersebut diubah total dengan Undang-Undang baru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023. Pada Undang-Undang tersebut keberadaan Komisi ASN yang tugas utamanya sebagai pengawas pelaksanaan Sistem Merit dan netralitas dibabat habis. Lalu seleksi terbuka juga ditiadakan diganti dengan Manajemen Talenta.

Revisi yang tampak sangat terburu-buru dengan kurang mengedepankan kebutuhan riil bangsa akhirnya
menyisakan berbagai problematika. Pertama, banyak Kementerian/Pemda dan Lembaga yang belum siap dengan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Kondisi ini memaksa mereka untuk tetap menempuh seleksi terbuka padahal dasar hukum Undang-Undang yang memuat dasar seleksi terbuka telah ditiadakan dengan Undang-Undang yang baru. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2023 telah dua tahun lebih mandatnya namun sampai saat ini tidak kunjung terbit. Hal ini menunjukkan sebuah potret yang tidak baik, pelaksanaan pengisian JPT di lapangan masih mengacu kepada UU 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 padahal telah terbit UU yang baru yaitu UU 20 Tahun 2023. Barangkali jawabannya adalah masa transisi. Lalu boleh juga kita bertanya sampai kapan transisi tersebut. Ketiga, ketiadaan lembaga pengawas Sistem Merit memunculkan banyak masalah misalnya pemberhentian pejabat melanggar ketentuan perundang-undangan, maraknya jual beli jabatan, dan penempatan pejabat yang tidak lagi memperhatikan meritokrasi yang mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Like and dislike sangat mengemuka dalam praktik birokrasi. Netralitas ASN menjadi pertaruhan sehingga tidak aneh banyak ASN semakin berani menyenggol garis batas berbahaya.

Praktik-praktik negatif tersebut diyakini akan dapat dikurangi manakala terdapat Lembaga pengawasan Sistem Merit di Indonesia. Kita semua faham bahwa sebuah sistim tanpa pengawasan dalam pelaksanaanya tidak akan efektif. Bersyukurnya Lembaga peradilan Mahkhamah Konstitusi memberikan dukungannya melalui putusan Nomor: 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan dibentuknya Lembaga Pengawasan Sistem Merit di Indonesia dalam waktu paling lama dua tahun. Semoga putusan ini adalah angin segar dan harapan ASN bagi tata kelola birokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Bagi pemerintah dan DPR dengan putusan MK tersebut adalah sebuah pembelajaran perlunya berhati-hati dalam merevisi Undang-Undang agar tidak bertentangan dengan esensi Undang-Undang Dasar 1945.
Selamat Tahun Baru 2026

(Penulis adalah Pengamat Tata Kelola Birokrasi Indonesia)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock