LSKP Jateng: Tata Kelola Pemda Demak Harus Dibenahi
Demak – koranprogresif.co.id – Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah menilai, tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Demak tidak berjalan sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur LSKP Jawa Tengah, Muh. Rifai menuturkan, Bupati Demak, Eisti’anah sudah menjabat 10 bulan diharapkan ada gebrakan-gebrakan menuju perbaikan tata kelola pemerintahan Kab. Demak. Dengan masa jabatan bupati yang hanya 3,5 tahun.
Menurutnya, contoh kecil harapan agar benar – benar bisa direalisasikan adalah terkait persoalan Sekdes PNS yang ada di Kabupaten Demak sampai saat ini masih menyandang sebagai Sekdes (UU no 6 tahun 2014 tentang Desa). Di sisi lain menyandang sebagai PNS (UU no 5 th 2014 tentang ASN), ini salah satu contoh tata kelola pemerintahan yang kurang tepat.
“Tata kelola pemerintahan yang baik dan tepat dimana berjalan sesuai dengan regulasi/peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rifai melalui surat terbuka yang dikirim, Jum’at (18/3/22).
Kenapa kami mencontohkan Sekdes PNS di wilayah kab Demak?
Rifai menjelaskan, Tahun 2008 Sekdes diangkat menjadi PNS berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP no 72 tahun 2005 tentang Desa, dan PP no 45 tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS, merupakan formasi Kecamatan yang penempatannya ditetapkan dengan keputusan Sekda atas nama Bupati.
“Ada puluhan Sekdes di Kab Demak yang statusnya PNS atau kita balik ada puluhan PNS yang statusnya Sekdes (Perangkat Desa sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang Desa Sekdes adalah Perangkat Desa),” jelasnya.
Dalam PP No 45 tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS di pasal 6 ayat 2 dan 3 sudah dijelaskan terkait pengangkatan dan penempatannya dan di pasal 14 juga menyatakan Sekdes yang diangkat PNS berdasarkan PP ini (45 tahun 2007) dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekdes sekurang kurangnya 6 tahun.
Pemkab Demak tahun 2008 mengangkat Sekdes menjadi PNS sesuai dengan petikan keputusan Bupati Demak no 821.1/759/2008 terkait keputusan pengangkatan Sekdes menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hingga akhirnya UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada tahun 2014, Sekdes Demak yang diangkat menjadi PNS telah menjalani jabatan selama 6 tahun (sesuai amanat PP no 45 tahun 2007) dan dapat dimutasikan.
Karena dalam UU no 6 tahun 2014 Sekdes diisi oleh Perangkat Desa dan kabupaten Demak telah ditindak lanjuti tahun 2015 diterbitkannya SK Bupati Demak no 823/057 tahun 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam kenaikan pangkat tersebut, beberapa Sekdes yang diangkat PNS juga termasuk yang dinaikan pangkatnya,” jelasnya.
Begitu pula dalam petikan keputusan Sekretaris Daerah kab Demak no:824/195/2016 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintahan kab Demak, beberapa Sekdes yang diangkat PNS juga termasuk yang ikut dimutasi dari OPD lama ke OPD yang baru.
Serta adanya surat Sekda Demak kepada Camat se-Kab. Demak no 900/1430/2020 bersifat penting terkait penghentian pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Sekdes PNS dilingkungan Pemkab Demak.
“Ini semua artinya bahwa Sekdes yang diangkat menjadi PNS, resmi menjadi/sebagai PNS dilingkungan pada setiap Kecamatan/Kabupaten Demak. Tapi anehnya beberapa PNS tersebut saat ini menjadi Sekdes di desanya masing-masing,” terangnya.
Lebih aneh lagi dalam Perbup no 70 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Demak no 1 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam pasal 11 ayat (1) “Sekdes yang berstatus PNS tetap menjalankan tugas di desa sesuai domisili di desa sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya”, Juga ayat (3) “Sekdes yang berstatus PNS akan tetap pensiun pada usia 58 tahur”. Pada ayat (4) “Sekdes yang berstatus PNS yang telah pensiun sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa sebagai Sekdes”. Dan pada ayat (5) “Pengangkatan Sekdes (bukan PNS) sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan paling lambat 3 hari sejak yang bersangkutan pensiun sebagai PNS”. Serta pasal 12 isinya bentuk tekanan terhadap Kepala Desa, (pertanyaannya apakah pembuatan Perbup (kebijakan) no 70 tahun 2020 ini kesengajaan atau memang ketidakpahaman Bupati?) Lebih lagi ada Perbup 42 tahun 2017 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Demak no 7 tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Dcsa pada pasal 5 ayat (2) yang terkait tunjangan lainnya untuk Sekdes PNS berupa penggarapan bengkok sebesar 7590.”
“Langkah Pemkab Demak dianggap sembrono, dikarenakan potensi double anggaran yang seakan-akan di payungi hukum. Kenapa Pimpinan Daerah Kabupaten Demak mendiamkan persoalan ini,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Tapem, Yulianto (Minggu, 20/3) pukul 09:37wib saat dimintain konfirmasi wartawan, terkait surat terbuka yang dikirim menyatakan bahwasannya, permasalahan diatas saat ini merupakan Tupoksi dari Dinas Permades P2KB. “Tolong bisa konfirmasi ke Dinas tersebut nggih,” ujar Kabag Tapem Demak singkat.
Sementara itu, Kadis Permades P2KB, Daryanto, (Minggu, 20/3) pukul 10:51 wib saat di konfirmasi wartawan terkait surat terbuka diatas, hingga berita di publikasikan belum merespon. (Red).



