Lurah Petojo Utara Libatkan RT / RW dalam Kegiatan Sosialisasi PBG

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, melibatkan RT / RW untuk membantu mensosialisasikan Perubahan Izin mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat yang ingin membangun serta mengurus Perizinan membangun
Serta tempat tinggal.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu,” ungkap Lurah Petojo Utara, Dipta Dwipakusuma RPTRA di Jakarta, Rabu (15/10).
Dipta menjelaskan, Perubahan aturan tentang persyaratan bangunan gedung tersebut penting disosialisasikan, guna memberikan pemahaman Tentang Pentingnya memprioritaskan kelayakan dan Keamanan suatu bangunan,” imbuhnya.
Sebagai Langkah awal, Lurah Petojo Utara menggandeng unsur RT/ RW dalam Pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat agar memudahkan tahapan pengolahan pengaduan optimal. “Segala bentuk komplain dan pengaduan warga diaplikasi cepat respon masyarakat (CRM),” tanya Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma
Menurutnya, Inovasi pengaduan ini dimaksudkan dalam rangka memastikan keseluruhan bangunan dan gedung yang berdiri di kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, memiliki izin serta tertib dalam administrasi tata ruangnya, tutupnya. (Sena).





