Mengapa Negara Tak Menyidik Objek, Tapi Mengincar Peneliti?

Oleh: Hanif Nurcholis (Guru Besar UT)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Kontroversi fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo yang beredar di media sosial menghadirkan persoalan hukum dan metodologi yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan politik. Fotokopi tersebut menampilkan foto yang berbeda dari wajah Presiden dan memicu pertanyaan publik. Roy Suryo dan kawan-kawan menelitinya sebagai objek material yang memang beredar di ruang publik. Namun alih-alih menyidik sumber dokumen dan membuktikan keasliannya melalui pembandingan yang benar, aparat justru menetapkan para peneliti itu sebagai tersangka. Di sinilah kejanggalannya: objek yang kontroversial tidak disentuh secara ilmiah, tetapi penelitinya yang diperkarakan.
Polisi memang menyatakan telah “mengujikan” fotokopi itu. Namun yang diuji sebenarnya hanya fotokopi yang beredar, bukan ijazah asli milik Presiden dan tidak dilakukan pembandingan langsung sebagaimana standar forensik dokumen. Dalam hukum pidana, isu “asli atau palsu” adalah bagian dari tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan metode ilmiahnya jelas: dokumen yang dipersoalkan harus dibandingan dengan arsip aslinya. Tanpa itu, kesimpulan apa pun menjadi tidak lengkap. Dengan demikian, meski polisi mengklaim telah menguji fotokopi tersebut, objek inti—ijazah asli—tidak pernah disentuh.
Secara metodologis, peneliti bekerja berdasarkan objek yang tersedia. Ketika dokumen asli tidak pernah ditampilkan, satu-satunya objek material yang dapat diuji adalah fotokopi yang beredar. Menyalahkan peneliti karena meneliti dokumen yang sudah dilempar ke ruang publik sama saja menyalahkan dokter karena memeriksa pasien yang datang, bukan pasien yang ideal menurut negara. Di sinilah letak kekacauannya: negara tidak menyidik sumber kejanggalan, melainkan pihak yang mencoba menjelaskan kejanggalan tersebut.
Kita juga melihat standar penanganan yang berbeda dibanding kasus lain. Dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah, KTP, akta dan ijazah abal-abal, negara selalu memulai dari objek: dokumen disita, diuji laboratorium, dicocokkan dengan arsip resmi, lalu dicari pelaku pemalsuannya. Tetapi dalam kasus ini, logika itu tidak berlaku. Fotokopi memang diujikan, tetapi tanpa pembanding asli. Sementara itu, pengunggah pertamanya tidak ditelusuri, sumber fotokopi tidak dicari dan dugaan pemalsuan tidak disidik tuntas. Yang menjadi sasaran justru orang yang menganalisisnya.
Model penanganan seperti ini memiliki implikasi serius. Jika penelitian, analisis dan koreksi ilmiah terhadap dokumen publik dapat dikriminalisasi, maka kebebasan akademik, jurnalisme investigatif dan pengawasan warga akan redup. Negara modern bergantung pada public scrutiny sebagai mekanisme koreksi internal. Ketika masyarakat tidak boleh mempertanyakan kejanggalan, negara justru merusak legitimasi dirinya sendiri.
Untuk mengakhiri kontroversi ini, langkahnya sederhana: periksa objeknya secara benar. Tampilkan ijazah asli, uji melalui Laboratorium Forensik, bandingkan dengan fotokopi yang beredar, lalu umumkan hasilnya secara transparan. Selama negara tidak menyentuh objek inti dan justru mengincar peneliti, pertanyaan publik akan terus bergema: mengapa negara takut pada pemeriksaan ilmiah, tetapi tidak takut pada dokumen yang bermasalah? ***









