Bekasi – koranprogresif.co.id – Babinsa Sukaraya, Sertu Muslimin dan Bimaspol melaksanakan kegiatan Pendampingan pengukuran tanah program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) untuk warga masyarakat Desa Sukaraya.
Kegiatan bertempat di Desa Sukaraya, Kec. Karang Bahagia, Kab.Bekasi, Jum’at (11/3/22).
Babinsa mengatakan, pemerintah mempunyai program setiap warga negara Indonesia bisa memiliki sertifikat tanah dengan mudah gratis cukup mendaftarkan tanah yang dimiliki dengan status tanah adat, leter C dan bukti pembayaran pajak yang terakhir ke panitia desa pembuatan PTSL di kantor desa.

“Setelah persyaratan cukup, maka diajukan ke BPN oleh panitia hanya membayar rp 150.000,- & materai 2 lembar Rp 10.000,” kata Babinsa.
Namun, apabila tanah berstatus sertifikat, maka untuk pemecahan tanah tidak dapat dilakukan, untuk itu pemecahan dilakukan sendiri maupun melalui notaris.
“Manfaatkan program pemerintah ini dengan sebaik baiknya. Karena untuk kepastian hukum kepemilikan hak masyarakat,” pungkasnya. (Red)


