Mitra TNI

Musnahkan 23.000 Butir Obat Ilegal dan Narkotika, Kajari Jak-Timur: Bukti Transparansi Penegak Hukum

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnaan barang bukti dari berbagai perkara dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar. 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H, M.M, yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB) kepada wartawan, Rabu (24/9).

Satya Wirawan menyatakan bahwa, pemusnahan barang bukti bagian merupakan bagian dari tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga intergritas proses peradilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Tidak hanya itu, ribuan obat ilegal tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat juga ikut dimusnahkan,” imbuhnya.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan yang disita dari perkara pidana umum.

Satya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan kasus, tindak pidana narkotika masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.

“Sejauh ini, narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

*Proses Pemusnahan Transparan*

Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan dan dirusak hingga tidak dapat lagi digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum terkait, perwakilan pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Kajari Jakarta Timur menegaskan bahwa, pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Dedi, Kabag Humas Walikota Administrasi Jakarta Timur, Sayidan, Kasi Intel Dandim 0505/Jakarta Timur, Tahfi Agung Sugyarto, S.H, Kasat dari Polres Metro Jakarta Timur, Purnama Ridwan Dedi Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Brantas Lusmaria Sinaga, Kepala BPOM, Moch. Pasar Ramohani, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Agung Budi S., Lurah Cipinang Besar Utara, Yamleum Odcy P., Kacab Kel Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur, Yasir Habib, Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur, Yassier, Kasipem Kelurahan Cipinang Utara, Dedi S., Anggota FKDM Jakarta Jatinegara, Komarudin, Satpol PP Cipinang Besar Utara, Rusnandi, FKDM Cipinang Besar Utara.

Kehadiran berbagai pihak tersebut, mempertegas sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

*Komitmen Penegakan Hukum*

Dengan pemusnahan ini, Kajari Jakarta Timur menambahkan, komitmennya untuk menutup ruang peredaran barang bukti hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan secara tegas, transparan dan konsisten.

“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi pesan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan lagi,” pungkasnya. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock