Niat Membantu, Owner PT CHASS Malah Digugat dan Difitnah sebagai Mafia Tanah

CIREBON – Koranprogresif.id – Tim Kuasa Hukum Sugiharto Tjiptohartono akhirnya angkat bicara terkait sengketa hukum berkepanjangan dengan pihak Widjojo Santoso (WS), yang sebelumnya sempat dibantu klien mereka untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Melalui pernyataan resmi kuasa hukum dari pihak Sugiharto, yakni M. Iksan Setiadi, SH., MH., megungkapkan kronologis perkara yang dianggap telah mencoreng nama baik kliennya.
“Awalnya, klien kami membantu Bapak WS dan keluarganya dari jeratan utang kepada koperasi dan perbankan yang nilainya mencapai sekitar Rp 22,5 miliar. Utang tersebut disertakan dengan jaminan aset berupa tanah dan bangunan di Lemahwungkuk dan Kedawung,” ujar Iksan dalam pernyataan resminya (9/7/2025).
Atas permintaan WS dan keluarganya, Sugiharto pun menyanggupi membantu menyelamatkan aset tersebut dari potensi lelang dengan melakukan transaksi jual beli secara sah. Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dilakukan di hadapan notaris dengan nilai total transaksi sebesar Rp 34,1 miliar.
Namun setelah transaksi dilakukan, pihak WS justru menyampaikan somasi kepada Sugiharto yang menurut kuasa hukum menyebut klien mereka sebagai “mafia tanah” dan menuduh tindakan premanisme.
“Tidak hanya disomasi, klien kami juga telah digugat sebanyak lima kali di Pengadilan Negeri Cirebon, dan dua kali di Pengadilan Negeri Sumber. Seluruh gugatan tersebut kemudian dicabut sendiri oleh pihak penggugat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sugiharto juga sempat dilaporkan ke Polda Jabar atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Namun, kasus tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Polda Jabar tertanggal 14 Maret 2024.
Karena terus dirugikan secara hukum dan reputasi, Sugiharto pun mengambil langkah hukum balik dengan menggugat pengosongan atas aset yang telah dibelinya. Dua perkara telah diproses di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Negeri Sumber, yang kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, Sugiharto juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas somasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pengadilan Negeri Cirebon telah mengeluarkan putusan memenangkan pihak Sugiharto dalam perkara tersebut (Putusan No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn, tanggal 19 Juni 2025). Namun, pihak WS kembali menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 30 Juni 2025.
“Kami berharap proses hukum yang panjang ini bisa segera berakhir dengan keadilan yang berpihak kepada kebenaran. Klien kami hanya berniat membantu, tetapi justru dirugikan secara hukum dan martabat,” tutupnya. (Roni)



