OJK Cirebon Imbau Masyarakat dengan Modus Pemutihan Utang

CIREBON – Koranprogresif.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penawaran jasa penghapusan utang atau pemutihan kredit yang mengatasnamakan OJK.
Imbauan ini diterbitkan setelah OJK menerima laporan dari mitra strategis di wilayah Ciamis mengenai maraknya informasi palsu yang menyatakan bahwa kredit bermasalah bisa dihapus dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Kami tegaskan bahwa perbaikan kualitas kredit hanya bisa dilakukan apabila nasabah melunasi utangnya di lembaga jasa keuangan terkait. Tidak ada jalan pintas,” kata Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Agus muntholib menegaskan, bahwa OJK tidak pernah menyediakan layanan penghapusan utang pribadi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengklaim bisa membersihkan catatan kredit di SLIK.
“Jika ada yang meminta data seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP dengan dalih pemutihan kredit dari OJK, itu adalah penipuan,” ujarnya.
Menurutnya, informasi ini perlu segera ditindak lanjuti melalui kanal resmi, seperti Kontak OJK 157 atau langsung ke Kantor OJK Cirebon.
“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya kepada tawaran yang menjanjikan akan penghapusan utang. Verifikasi terlebih dahulu, dan lindungi data pribadi demi keamanan bersama,” pungkasnya.