Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022 lalu.
PCNU se-Wilayah III Cirebon (Kab dan Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) menyatakan beberapa point pernyataan sikap dalam keterangan pers di Kantor PCNU Kota Cirebon, Jl. Aria Kemuning, Senin (28/2/22).
Pertama, pihaknya mendukung sepenuhnya SE. No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena pada intinya SE tidak ada yang merugikan umat Islam.
“Disamping itu SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Instruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” ujar Ketua PCNU Kota Cirebon KH. Mustofa Rajid didampingi KH. Aziz Hakim, KH. Aminuddin, KH. Dedi Mulyadi dan KH. Mustofa.
Kedua, lanjutnya, jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan.
“SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” terangnya.
Point ketiga, secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.
Keempat, pihaknya menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.
“Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya,” tegasnya.
Kelima, pihaknya menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.
Terakhir, pihaknya meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini. (Krz)


