HukrimNusantara

PD Baramarta Akan Menghentikan Kontrak Kerjasama Tidak Menguntungkan

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Bertempat di Aula Anjung Papadaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perusahaan Daerah (PD) Baramarta dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (31/3/2022).

Penandatangan MoU oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri dengan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Rahman, Agus ini, dihadiri oleh para Asisten kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalsel, juga Karyawan PD Baramarta.

Maksud dan tujuan panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Selesai acara, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Firmansyah Subhan menerangkan bahwa, dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi yaitu: Pemberian bantuan hukum yakni tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Perusahaan Daerah Baramarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kemudian, Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya adalah, Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediatoratau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Diungkapkan oleh As Datun bahwa, pihak Kejati Kalsel akan mengevaluasi perjanjian – perjanjian atau kontrak kerja yang telah dilaksakan oleh Perusahaan Daerah Baramarta dengan Pihak lainnya, sehungga akan menggiring menjadi lebih baik. “Selama ini postnya belum mencapai target atau belum sesuai dengan yang di inginkan, oleh karena itu, dengan adanya pendampingan perdata dan tata usaha negara ini, maka kita akan selalu berkoordinasi dan bersinergi sehingga akan mencapai target yang di inginkan,” tutur Asdatun.

“Sesuai yang disampaikan oleh Pak Kajati, kita akan mereview 6 (enam) buah Kontrak yang ada, terkait harga dan beberapa hal lainnya,” pungkasnya.

Dirut PD Baramarta ditempat yang sama, kepada awak media menyampaikan bahwa, kedepannya menginginkan PD Baramarta dalam menjalankan usaha sesuai koridor hukum yang ada.

“Kita akan mengevaluasi kontrak yang ada, membenahi internal dan eksternal oleh karena itu, sebagai salah satu upaya, pihak PD Baramarta melakukan MoU dengan Kejati Kalsel,“ ucapnya.

Ditegaskan oleh Dirut PD Baramarta, terkait evaluasi terhadap kontrak yang telah berjalan, pihaknya akan melanjutkan terhadap kontrak yang menguntungkan dan yang merugikan atau tidak ada kontribusi akan diperingatkan hingga pencabutan dan sampai determinasi penghentian kerja sama.

Dalam kesempatan ini, Dirut PD Baramarta menginformasikan bahwa dalam waktu dekat Perusahan Daerah Baramarta akan menjadi Persero Daerah atau Perseroda Baramarta. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock