HukrimTNI Polri

Pegawai Bank Di Cirebon Gelapkan Dana Nasabah Rp 230 Juta

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id –  Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang karyawan Bank BTPN cabang Cirebon berinisial AY.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Anggi Eko Prasetyo, S.T.K., S.T.I., C.P.H.R., Rabu (13/11/2024).

Kasus ini bermula pada 1 Maret 2023 ketika Ay yang bekerja sebagai marketing di Bank BTPN menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih tinggi kepada nasabah.

Modus tersebut berhasil menjerat tujuh nasabah yang akhirnya menjadi korban. Namun, dugaan tindak penipuan ini baru terungkap setelah adanya laporan dari para korban pada September 2023.

“Modus yang digunakan tersangka Ay adalah dengan mendatangi nasabah secara langsung, menawarkan program deposito dengan bunga lebih besar. Para nasabah kemudian diminta melakukan transfer melalui aplikasi digital,” ujar Kasat Reskrim Anggi Eko Prasetyo.

Tidak berhenti di situ, Ay bahkan meminjam ponsel milik nasabah dengan alasan membantu proses transaksi. Saat itu, tersangka meminta password dan PIN aplikasi perbankan milik korban, yang kemudian digunakan untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya.

Dari hasil penipuan ini, polisi mengungkapkan bahwa total kerugian yang diderita oleh para nasabah mencapai Rp230.893.000,-.

Uang yang berhasil digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi serta sebagian besar dipakai untuk bermain judi online.

“Tersangka Ay dengan sengaja memanfaatkan kepercayaan nasabah. Setelah mendapat akses aplikasi perbankan, ia mentransfer sejumlah dana milik nasabah ke rekening pribadinya. Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan nasabah serta bank,” tambah Anggi.

Atas perbuatannya, Ay dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan akses informasi pribadi, terutama terkait akun perbankan, kepada pihak lain.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dan selalu jaga kerahasiaan data perbankan Anda,” terangnya.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi. (Roni)

 

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock