HukrimNusantaraTNI Polri

Pelaku Pengeroyokan Digelandang Reskrim Polres Ciko pada Operasi Libas 2022

Kota Cirebon – Polsek Utbar Polres Cirebon Kota menangkap DPO pelaku tindak pidana pengeroyokan atas perkara yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 22 November 2020 di Jalan Kapten samadikun Kel Kebon baru Kec Kejaksan Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskri AKP Perida Apriani Sisera mengungkapan, pihaknya menangkap tersangka yang berhasil ditangkap inisial HR (22) warga Kelurahan Kebonbaru karena kasus tindak pidana pengeroyokan.

Dijelaskan dia, Para pelaku (Guntara Cs), menghardik dan menghampiri serta mengajak berantem korban yang sedang jalan kaki akan pulang kerumah di Purwawinangun namun para pelaku terus memukuli berulangkali ke sekitar muka korban.

“Para pelaku berhenti memukuli korban setelah dilerai oleh warga. Korban mengalami luka memar di sekitar muka, benjol di kepala, lecet lecet di sekitar wajah,” jelasnya, Rabu (1/6/22).

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 (satu) buah Kayu Usuk yang buat serok sampah, 1 (satu) buah Kayu usuk, Pecahan Batu bata, 1 (satu) buah batu semen, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah ada bercak darah, 1 (satu) topi kupluk yang bertuliskan Barca ada bercak darah dan 1 (satu) buah celana jeans ada bercak darahnya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Iptu Ngatidja menambahkan, pelaksanaan Ops libas Lodaya 2022 benar-benar menjadi genderang perang bagi para pelaku tindak pidana.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku pidana di wilkum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Krz)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock