” Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara MEnurut UUD 1945 “

Kalimantan || Koranprogresif.id, 25 April 2025 Edi Oloan Pasaribu menyampaikan materi 4 Pilar Kebangsaan ini kepada peserta Kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) di Kalimantan Timur dengan tema Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara MEnurut UUD 1945, pada kesempatan ini yang menjadi peserta adalah para tokoh Masyarakat, oprganisasi kepemudaan, organisasi Wanita yang berada di Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.
Para peserta yang hadir adalah salah satu pion sebagai perekat Masyarakat satu dan lainnya dalam bersosialisasi, berhubungan baik antara sesame manusia yang pada dasarnya adalah mahluk yang tidak bisa hidup terpisah melainkan harus berinteraksi.
Edi Oloan Pasatibu , ST., MM mengutarakan mengapa warga atau Masyarakat harus mengetahui tentang Hak Dasar Warga Negara menurut undang undang karena a Setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Perihal hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 27-34.
Hak menggambarkan tanggung jawab dan perlindungan negara terhadap warganya. Di sisi lain, warga memiliki kewajiban yang mesti dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif untuk bangsa dan negaranya.
Sebagai penduduk Indonesia yang baik, kita patut untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara.
“Peran dalam menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas kaum pria saja, namun perempuan juga menjadi utama dalam menjaga kedaulatan NKRI,” kata Edi.
Dikatakan Edi Oloan Pasaribu, ibaratnya, perempuan adalah seperti tiang negara, apabila wanita itu baik maka akan membawa kebaikan bagi negara dan sebaliknya,” tegasnya.
“Kaum perempuan adalah garda terdepan dalam mendidik moral generasi bangsa,” ujar Edi Oloan Pasaribu “Maka dari itu nilai-nilai Pancasila yang merupakan bagian ke satu dari 4 pilar MPR-RI harus disampaikan kepada ibu-ibu Kelurahan Loa Janah paparnya.
Dalam hal ini kata Edi Oloan Pasaribu, agar informasi yang didapatkan tersebut bisa ditransformasikan ke dalam lingkungan organisasi ataupun masyarakat dan di lingkungan keluarganya masing-masing di rumah.
“Di mana kami ini terus mengingatkan sekaligus menanamkan 4 Pilar Kebangsaan kepada peserta untuk menguatkan ideologi negara dan penguatan karakter bangsa Indonesia,” tandasnya.
(Red)











