HukrimNusantara

Pemusnahan Barbuk oleh Kejari Tapin

Tapin – koranprogresif.co.id – Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan pemusnahan barang bukti/barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht, Jum’at (24/3/2023).

Barang bukti (Barbuk)/barang rampasan yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 yang berjumlah sebanyak 46 (Empat Puluh Enam) perkara, antara lain:
Narkotika sebanyak 12 (Dua Belas) perkara, dengan rincian:
Sabu seberat 114,15 gram (seratus empat belas koma lima belas) gram dari 12 perkara, Ekstasi sebanyak 195 (seratus Sembilan puluh lima butir) dan seberat 72,26 gram dari 1 perkara atas nama Adi Sukmajaya Bin Ujang Robianto.

Pelanggaran terhadap
Undang – Undang Kesehatan sebanyak 2 (Dua) perkara, dengan rincian:
Dextromerthorphan sebanyak 1.605 (seribu enam ratus lima) Butir dari 2 Perkara. Sedangkan barang bukti dari pelanggaran terhadap Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 14 Perkara dengan rincian:
Sanjata Tajam = 14 Bilah dari 13 Perkara, Senjata Api = 1 Buah dari 1 Perkara.

Barang bukti lainnya yang dirampas untuk Dimusnahkan sebanyak = 18 (Delapan Belas) Perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti/barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Tapin di pimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, S.H, M.H, M.A dan diikuti oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Irfan Harsiman, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen, Ronald Oktha, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,Ariyanto Wibowo, S.H beserta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Tapin dan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Imam Suryana, S.H., M.H dan KBO Satres Narkoba Polres Tapin, Arifin H. Simbolon, S.H, M.M.

Kegiatan pemusnahan barang bukti/barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Tapin ini berjalan dengan lancar dan aman. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock