Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Bertempat di Aula Anjung Papadaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penandatanganan kesepakatan ini, merupakan perpanjangan penandatanganan kesepakatan sebelumnya yang sudah dilaksanakan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, maksud dan tujuan panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan bersama kali ini adalah meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi:
• Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan
secara litigasi maupun non litigasi,
• Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Universitas Islam Negeri Antasari
Banjarmasin,
• Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator
atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.
Lain dari pada itu, pelaksanaan penandatanganan kesepakatan juga menjelaskan bahwa, kerjasama juga dapat dilakukan guna peningkatan kompetensi bersama yakni dengan melaksanakan kegiatan Pendidikan dan pelatihan (diklat), loka karya (workshop), seminar dan sosialisasi.
Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan
Hukum Lain dilaksanakan melalui Surat Kuasa Khusus dari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya didahului permohonan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, DR. Mukri, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang berinisiatif melakukan perpanjangan kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan bersama ini menjadi tonggak bagi kedua belah pihak untuk menjalin kerja sama kembali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menyampaikan harapannya bahwa, pelaksanaan penandatanganan MOU ini bukan hanya sekedar seremoni melainkan dapat ditindak lanjuti dengan kegiatan Pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian
permasalahan asset tanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh dari hibah pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan dengan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (MN).


