Opini

Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

JAKARTA || Koranprogresif.id – Tidak mustahil Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih (KMP) adalah sosok di belakang layar dari Menteri Hukum dan HAM (Supratman Andi Agtas), karena struktural dan fungsional Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, tepat dibawah langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Selain ilmu hukumnya mumpuni, sehingga sesuai TUPOKSI (tugas pokok dan fungsi dan jabatan) Yusril.

Oleh karenanya tida keliru jika mengatakan, “Yusril adalah tokoh pemberi masukan terhadap Presiden RI terkait Abolisi kepada Lembong dan Amnesti kepada Hasto dan Prabowo selaku Presiden RI yang publik yakini memang turut mengamati semua gejala perkembangan dan kehidupan politik hukum tanah air, termasuk diantaranya perkembangan proses peradilan kepada kedua tokoh politik dimaksud (Lembong dan Hasto) serta dengan kecerdasannya yang ada *_asli lulusan Akmil_* dan tidak pernah terdengar ditengarai atau dipermasalahkan originalitas diplomanya oleh publik, karena riil foto saat wisuda dan foto bersama para wisudawan dan foto keluarga saat acara wisuda Akmil lengkap konkrit adanya.

Nyatanya ‘saran’ Yusril diterima, terbukti melalui kebijakan diskresi politiknya presiden mengajukan Keputusan abolisi dan amnesti. Untuk itu, apresiasi salut pada Presiden Prabowo serta jajarannya.

Selanjutnya publik patut bertanya bagaimana tentang status 12 orang calon Tersangka dalam konteks politik hukum dan sosial dalam hubungan semaraknya dugaan Jokowi Ijazah Palsu yang pola pelaksanaan hukum acaranya jelas jelas tidak mengacu sesuai ketentuan KUHAP dan Perkapolri?

Terbukti metode hukum beracaranya sugestif dan diskriminatif melainkan tidak due process of law atau diskriminatif hukum, sesuai data empirik pelaksanaan Penyelidikan di Bareskrim tidak memeriksa saksi dan tidak pernah atau belum menerima dan melihat barang bukti dalam bentuk surat (diploma) asli ijazah yang menjadi objek asli Ijazah yang diduga publik palsu, termasuk skripsi dan sertipikat KKN milik Jokowi, tentunya tidak mengadakan uji forensik digital yang diberikan oleh TPUA oleh Pelapor DUMAS. Namun Bareskrim justru potong kompas keliru penerapan hukum yang mengacu kepada KUHAP terkait proses penyelidikan dan penyidikan, malah mendadak berhenti sebelum ada gelar perkara yang seharusnya, dengan pola menerbitkan S 2HP yang memuat SP2 Lidik (Surat Penghentian Penyelidikan) lalu baru ada gelar perkara (karena faktor diminta oleh TPUA), namun tetap saja keliru karena tidak menampilkan ijazah asli, tapi ternyata justru disusul atau dikuatkan proses penghentian penyelidikan (SP 2 Lidik Bareskrim) oleh Wassidik melalui SP 3 DUMAS.

Begitu pula proses di laporan Jokowi dan kelompok pecintanya (Jokowi lovers) di Reskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum memeriksa ijazah asli yang menjadi objek pokok perkara dugaan ijazah palsu, justru sudah menetapkan proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan kepada 12 orang, walau yang dilaporkan oleh Jokowi Cs hanya 5 atau 6 orang sesuai pengumuman publis dari Humas Polda Metro Jaya.

Maka pertanyaan publik utamanya para calon 12 TSK apakah Yusril juga akan memberikan masukan terkait faktor overlap dan diskriminatif dari kedua laporan yang anomali penanganan proses hukumnya di kedua institusi Polri yang satu atap yaitu DUMAS Bareskrim dan Reskrimum Polda Metro Jaya, serta dengan ketentuan hukum (KUHAP) nya sama dan hal terkait sistim hukum UU. Nomor 8 Tahun 2018 (KUHAP) ini mudah didapat dan dibaca sehingga diketahui publik utamanya masyarakat peduli penegakan hukum tentang faktor kesengajaan dan atau kekeliruannya pihak penyelidik dan penyidik dalam perilaku law development, karena ditemukan beberapa pelencengan pelaksanaan proses penegakan hukumnya.

Tentunya ke 12 orang bakal calon TSK optimistis, bahwa Yusril juga sudah mempersiapkan/’konsep proposal’ sebagai langkah hukum yang profesional dan proporsional tidak diskriminatif atau bukan masukan hukum dalam ruang diskresi koridor politik hukum yang bakal mencederai kepastian hukum dan rasa keadilan, Yusril bakal sesegera mungkin memberi solusi hukum yang positif dan objektif kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk masukan hukum yang terbaik (best legal input) selain demi mencegah kegaduhan yang estafet di negara ini. Wait and see. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock