Regional

Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dihadapkan di Pengadilan, Didakwa Gelapkan Rp 100 Miliar

BANDUNG, koranprogresif.id – Pengusaha tekstil ternama, Miming Theniko, menghadapi persidangan pertama terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 100 miliar, Kamis (26/9/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Miming dituduh menipu rekan bisnisnya, The Siauw Tjhieu, hingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.R. Kartono, SH, MH, Miming diduga menjalankan modus penipuan selama empat tahun, dari 2017 hingga 2021. Dia menawarkan investasi di sektor tekstil kepada korban dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5% dari modal yang disetor, yang disebut akan digunakan untuk pengadaan mesin tekstil guna memperluas usahanya.

Modus Penipuan Cek Kosong

Untuk meyakinkan korban, Miming menyerahkan cek mundur sebagai jaminan pengembalian modal dan keuntungan, serta berjanji akan melunasi modal korban melalui pinjaman bank. Terbuai oleh janji keuntungan tersebut, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA, dengan total mencapai Rp 100.138.885.100, yang dilakukan bertahap dari April 2017 hingga Januari 2018.

Namun, janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang yang ditransfer diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Miming. Bahkan, cek yang diberikan kepada korban tidak bisa dicairkan, memperkuat dugaan bahwa ini adalah kasus penipuan yang direncanakan dengan matang.

Kerugian dan Ancaman Hukuman

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 100 miliar. Miming didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan dan penggelapan, yang jika terbukti bersalah, dapat membawa ancaman hukuman penjara yang berat.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH, dan dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Yopi Gunawan. Kepada media, Yopi menyatakan bahwa nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Kasus Mendapat Perhatian Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang besar dan potensi keterlibatan pihak lain. Selain itu, PT Sinar Runner Indo, perusahaan milik korban, sedang menjalani audit internal untuk menilai dampak kerugian terhadap operasionalnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban dijadwalkan berlangsung pekan depan. Banyak pihak berharap proses hukum ini akan mengungkap kebenaran di balik kasus yang mengguncang industri tekstil di Bandung ini.**

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock