Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Widagdo, SH bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum, Uyung Hairani, SH dan GT. M. Riza Fitriadinnoor, selaku Kaur BMN dan Perlengkapan pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan Rapat Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah tahun Anggaran 2022 Kota Banjarmasin, Selasa (15/2/ 2022).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, kegiatan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Pelaksanaan rapat tersebut bertujuan, guna penyelesaian kendala dalam proses pensertifikatan pada tanah yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Diketahui bahwa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memiliki sebidang tanah yang masuk dalam Barang Milik Negara (BMN) dan harus disertifikatkan atas nama lembaga, guna pengamanan hukum dan administrasi melalui
sertifikasi BMN.
Pensertifikatan tanah yang masuk dalam Barang Milik Negara berupa tanah tersebut merupakan amanat dari pasal 49 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat / daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah yang bersangkutan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyambut baik pelaksanaan Rapat Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah tahun anggaran 2022 Kota Banjarmasin ini di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jederal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah, yang mana kegiatan tersebut sangat membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menjalankan perintah Undang-undang, guna melaksanakan pengaman aset negara sebagaimana hasil dari rapat tersebut sangat mendukung dan mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah yang masuk dalam Barang Milik Negara. (MN).