HukrimNusantara

Perkara Tipikor Salah Satu Bank Negara Cabang Marabahan, Dari Penyelidikan Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

Kalsel – koranprogresif.co.id – Sejak Rabu tanggal (23 Februari 2022), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah meningkatkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di salah satu bank milik negara kantor cabang Marabahan, karena tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas kredit investasi Refinancing untuk periode tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Asisten Intelijen Abdul Rahman, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, peningkatan tahap penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-01/O.3/Fd.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ponco Hartanto, SH, MH yang bertindak selaku Penyidik.

Temuan awal dari perkara ini adalah bersumber dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan kegiatan penyelidikan selama 1 (satu) bulan ditemukan beberapa modus operandi perkara tersebut yaitu:
1. Adanya topengan dan tampilan pada pemberian kredit kecil dengan menggunakan data yang telah direkayasa,
2. Pemberian kretdit pada debitur kantor cabang marabahan melalui perantara dengan menggunakan
legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

Dalam perkara ini terdapat estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.977.292.200 (lima milyar Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) bahwa peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan sampai pada penyidikan saat ini
berdasarkan hasil ekspose / gelar perkara dengan kesimpulan ditemukan adanya perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

Saat ini penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana tersebut. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock