HukrimNusantara

Perkembangan Perkara Penuntutan Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu dan PT Bank Syariah Mandiri

Kalsel – koranprogresif.co.id – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Pada hari Senin 21 Maret 2022 menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, perkara dimaksud yaitu:
1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji pada Dinas Energi an. Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016,
– Senin (21 Maret 2022), bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa IR. H. RADEN DWIDJONO PTROHADI SUTOPO BIN MOEJONO dengan agenda Pemeriksaan Saksi,
2. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Hasta Mulia Putra.

– Senin (21 Maret 2022), bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA, Terdakwa ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO dan Terdakwa FIRMANARI RUSTAMAN dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock