Perumda PAM Jaya Menjadi Perseroda, Menuju Target 100% Layanan Pada 2029 Penuhi Harapan Masyarakat

JAKARTA || Koranprogresif.id – Rencana mengubah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan visi jangka menengah melakukan Initial Public Offering (IPO) dan mencapai cakupan layanan 100% pada 2029 menimbulkan perdebatan publik sekaligus peluang strategis. Rencana tersebut menandai fase transformasi besar dalam penyelenggaraan layanan air minum di DKI Jakarta. Transformasi ini dipandang sebagai upaya memperkuat tata kelola, akses modal dan akselerasi capaian cakupan layanan (target 100% pada 2029).
Melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/9), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kemajuan Jakarta (LAJU Jakarta), Muhammad Thohar menilai, langkah tersebut menuntut kajian hukum, teoritis, teknis dan mitigasi risiko terhadap fungsi pelayanan publik. Beberapa pemberitaan dan pernyataan resmi menunjukkan dorongan Gubernur untuk mengubah status PAM Jaya dan mendorong IPO sebagai sumber pendanaan non-APBD.
“Secara hukum jika dalam bentuk Perseroda nantinya, PAM Jaya tetap menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Selama kepemilikan saham dominan masih terjaga dan itu tertuang dalam Perda (Peraturan Daerah), maka akan bisa menepis segala bentuk kehawatiran masyrakat,” ungkap Gus Toto, panggilan akrabnya.
Menurutnya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kerangka BUMD dan memberikan dasar bagi pembentukan, bentuk dan penyertaan modal daerah kepada BUMD (Perumda atau Perseroda). Perubahan bentuk hukum BUMD diamanatkan melalui Perda Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD) menjabarkan mekanisme pendirian, perubahan bentuk, tujuan dan tata kelola BUMD yang lebih rinci, relevan untuk prosedur perubahan bentuk dari Perumda ke Perseroda.
Gus Toto tetap mengingatkan, perubahan bentuk hukum BUMD harus ditetapkan dengan Perda yang mengatur penyertaan modal daerah, struktur kepemilikan dan ketentuan transisi. Pemprrov Tetap harus menjaga komposisi kepemilikan saham, air minum adalah layanan publik dasar dengan dimensi hak atas air.
“Saya mengingatkan bahwa, mekanisme komersial tidak boleh mengorbankan akses dan keterjangkauan untuk kelompok rentan. Oleh karena itu, korporatisasi mesti memasukkan klausul pelayanan universal (universal service obligation),” tegas Gus Toto.
Lebih lanjut, Gus Toto meyakini, Gubernur Bersama DPRD DKI Jakarta tetap akan mengedepankan kepentingan Masyarakat dalam kebijakannya. Bentuk Perseroan (PT) dan go-public menuntut kepatuhan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan perlindungan pemegang saham. Penerapan tata kelola yang lebih kuat berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, manajemen risikondan efisiensi operasional. Konversi bentuk hukum dan masuk pasar modal mengubah insentif manajemen (monitoring oleh dewan komisaris/pemegang saham dan pasar). Pengawasan eksternal oleh pasar saham memaksa pengukuran kinerja yang lebih profesional.
“Perusahaan publik yang mendapat akses pasar modal dapat memperoleh dana besar untuk investasi jaringan, pengurangan kebocoran (NRW) dan perluasan cakupan memungkinkan ekonomi skala dan penurunan biaya rata-rata unit pasokan air. Jika dikombinasikan dengan regulasi tarif yang adil dan mekanisme subsidi sasaran, privatisasi parsial atau korporatisasi dapat meningkatkan kualitas layanan tanpa mengorbankan kewajiban pelayanan universal. Perubahan institusional dan akses pembiayaan dapat mendorong profesionalisme, investasi dan efisiensi asalkan diimbangi pengawasan publik dan aturan tarif yang melindungi akses masyarakat,” tegas Gus Toto.
BUMD DKI menunjukkan bahwa, sejumlah entitas milik daerah sudah berstatus Perseroda seperti PT. Jakarta Propertindo, MRT Jakarta terbaru Bank Jakarta, sehingga konversi PAM Jaya bukan langkah yang mutlak baru tetapi harus mempertimbangkan karakter layanan air. Target 100% cakupan layanan pada 2029 (sambungan rumah, cakupan wilayah) adalah tujuan pelayanan publik yang menuntut investasi besar, pembangunan IPA, jaringan pipa, sambungan rumah (SR), serta pengurangan Non-Revenue Water (NRW).
Dalam Kajian Laju Jakarta, kami meyakini Pemprov Bersama DPRD DKI Jakara akan menerbitkan Perda yang menjamin tujuan layanan publik tetap prioritas. Masyarakat perlu ikut mengawal karena sangat penting memastikan klausul pelayanan universal tarif terjangkau untuk rumah tangga tidak mampu, serta mekanisme subsidi silang yang jelas.
Transformasi Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda memegang potensi manfaat nyata. Akses modal lebih besar, fleksibilitas investasi dan dorongan tata kelola korporat semua berguna untuk mengejar target pelayanan 100% pada 2029. Perlu strategi komunikasi publik dan mitigasi risiko tarif/privatisasi. Jika dijalankan dengan Perda yang tegas, tata kelola GCG (Good Corporate Governance) dan rencana bisnis yang mengikat penggunaan dana untuk investasi layanan, transisi ini dapat menjadi jembatan menuju layanan air minum yang universal dan berkelanjutan di Jakarta. “Untuk itu, susun Raperda perubahan bentuk hukum yang memuat klausul pelayanan universal, mekanisme penyertaan modal, batas penjualan saham dan klausul golden share. Lakukan kajian naskah akademik menyertai Raperda. rekrut manajemen profesional berbasis kompetensi dan terapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance). Yang terpenting jangan lupa lakukan konsultasi publik untuk menjelaskan manfaat dan proteksi terhadap akses publik. Ini penting untuk meredam resistensi. Tetapkan kerangka tarif berbasis kemampuan bayar dan mekanisme subsidi untuk rumah tangga miskin,” saran Gus Toto.
“Indikator keberhasilan & pengawasan terhadap kinerja PAM Jaya diantaranya adalah, Proporsi sambungan rumah (SR) per tahun dan capaian 2029, NRW turun sesuai target tahunan, Rasio cakupan layanan (population connected) hingga 100% pada 2029, Kepatuhan laporan keuangan & GCG pasca-Perseroda, serta Mekanisme keluhan pelanggan aktif & transparan,” pungkasnya. (Red).