PGSI Demak Dorong KPK, Masukkan Pendidikan Antikorupsi sebagai Mapel Khusus
Jakarta || Koranprogresif.id – Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Noor Salim, mendatangi gedung antirasuah, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang terletak di jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Kepada awak media, Noor Salim yang bekerja sebagai guru non ASN dibeberapa lembaga, menjelaskan bahwa, kedatangannya ke KPK, adalah untuk mendorong KPK agar materi pendidikan antikorupsi bisa dimasukkan sebagai mata pelajaran khusus.
“Saya mendorong tim di Direktorat Jejaring Pendidikan, pada kedeputian bidang Dikmas KPK, agar materi antikorupsi dimasukkan sebagai mata pelajaran khusus, bukan hanya diselipkan pada pelajaran lain,” kata Salim.
Jika hanya diselipkan atau diintegrasikan, jelasnya, maka lama-lama akan hilang dari mata pelajaran, seperti yang terjadi saat ini, tambah Salim sambil menunjukkan dua buku ajar PPKn dan Qur’an Hadits.
Selain menyampaikan dorongan terkait pelajaran pendidikan antikorupsi, Noor Salim juga konsultasi dan melaporkan penerimaan uang gratifikasi yang diterimanya, demi mewujudkan dunia pendidikan yang berintegritas dan mewujudkan generasi pelurus bangsa yang antikorupsi.
Menanggapi atas permintaan ketua PGSI Demak, Bariroh, tim Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, menyambut baik atas semangat ketua PGSI, yang datang jauh-jauh dari Demak.
“Terimakasih kepada ketua PGSI, atas niat baik, dengan komitmen bersama, untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas, antikorupsi, agar terus diimplementasikan dan diintegrasikan dalam pembelajaran,” kata Barir.
“Jika tidak ada komitmen, lanjut Barir, maka modul ajar penguatan nilai- nilai antikorupsi sebagus apapun yang disusun tim KPK, ya tidak akan maksimal hasilnya, maka dibutuhkan semua stakeholder untuk gerak bersama,” tambahnya.
Di akhir diskusi, Tim Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, menyerahkan Buku Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi, dan beberapa paket modul ajar, kepada ketua PGSI Demak.
Adapun laporan penerimaan uang gratifikasi, telah diserah-diterimakan kepada tim direktorat gratifikasi KPK. (Red).

