HukrimNusantaraTNI Polri

Polres Ciko Tegaskan Status Tersangka Nurhayati Sudah Sesuai Prosedur

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id -Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, pelapor dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu yang viral di media sosial pertanyakan statusnya hingga menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menuturkan, pihaknya sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Berawal berkas atas nama Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) tidak lengkap atau P19,  sehingga berkas tersebut dikembalikan. Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas atas petunjuk JPU,” tutur Fahri saat konferensi pers, Sabtu (19/2/22).

Dijelaskan Fahri, berkat petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Ada pelanggaran tindakan Nuryati pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Mengatur Tata Telola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan,” bebernya.

Selain itu, Nurhayati diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 16 kali selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Dugaan korupsi DD Ditaksir negara rugi sebesar Rp 800 juta.

“Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan tidak memberikan uang ke Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran namun langsung ke Supriadi sebagai kepala desa,” terangnya.

Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi sebagai kepala desa meski Nurhayati belum terbukti memperkaya diri.

“Tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP,” pungkas Fahri. (Krz)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock