Polres Cirebon Kota Batasi Penggunaan Sirine, Hanya untuk Kondisi Darurat

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota menegaskan larangan penggunaan sirine di jalan raya oleh anggotanya, kecuali dalam kondisi darurat. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah banyaknya masyarakat yang mengeluhkan suara sirine di jalan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tiga bulan terakhir.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar AKBP Eko, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan prioritas hanya kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
Meski demikian, Polres Cirebon Kota tetap membatasi penggunaan rotator agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Rotator hanya dipakai dalam situasi tertentu, misalnya saat patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan langkah preventif mencegah tindak kriminal.
Kapolres juga menyoroti fenomena maraknya kendaraan sipil yang memasang sirine dan rotator ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Lanjut Kapolres, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan kendaraan sipil menggunakan sirine atau rotator ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkasnya. (Roni)