Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah selama periode Januari hingga Maret 2022.
Dari hasil pengungkapan pihaknya berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.
“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Adapun para tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.
“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta l16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” paparnya.
Masih kata Fahri, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.
“Untuk penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel Karyamulya Kec Kesambi, Kel Kecapi Kec Harjamukti, Kel Pengambiran Kec Lemahwungkuk, Kel Kasepuhan Kota Cirebon, dan desa Klayan Kec Gunung Jati, desa Astapada Kecil Tengah tani,” terangnya.
Adapun modus yang dilakukan, sambung Fahri,
dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps.
“Dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” bebernya.
Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. (Krz)