HukrimTNI Polri

Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Narkoba, Modus Tempel Masih Digunakan

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan OKT serta tembakau sintetis tersebut berhasil diungkap selama periode Februari–Maret 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus, diantaranya, 2 kasus jenis sabu-sabu, 12 kasus obat sediaan farmasi tanpa ijin edar serta 1 kasus tembakau sintetis,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/3/2025).

Dari kasus-kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap dari 15 TKP diberbagai wilayah Cirebon.

“Dari hasil pengembangan akhirnya para tersangka berhasil diamankan dari 15 TKP yang berbeda dan ada dari luar Cirebon,” ujar Sumarni.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga pembayaran tunai di tempat atau sistem (COD) serta sistem tempel atau maping.

“Modus yang digunakan para pelaku masih memakai cara lama, yakni sistem tempel atau map,” ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 1,45 gram, tembakau sintetis 2,64 gram, serta 208.612 butir obat keras yang terdiri dari hexymer, tramadol, eksimer dan DMP.

Sumarni menegaskan, bahwa seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras,” tutupnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock