Kalsel – koranprogresif.co.id – Kapuspenkum kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam siaran pers menerangkan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing yaitu Sudung Situmorang, SH, MH, NIP 196109011988031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021dan Agus Riswanto, SH, MH, NIP 196202161987031003, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022.
Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing yaitu Dr. Drs. M. Rum, SH, MH, NIP 196512271990031002, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Ely Shahputra, SH, MH, NIP 196408231993031001, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (MN).