Prof Eggi Sudjana dkk Adalah Advokat yang Dilindungi UU, Kenapa Dikriminalkan?

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketum TPUA)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Tulisan ini di awali dengan pertanyaan. Bisa kah seorang Advokat yang membela kliennya di kriminalkan?
Prof Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, SH, Kurnia Tri Rohyani, SH adalah Advokat dan kuasa Hukum Penulis: Muslim Arbi DKK saat gugat kasus Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muslim Arbi, Bambang Tri Mulyono, Taufik Bahauddin, Muhammad Hatta Taliwang dan Rizal Fadilah adalah klien yang memberikan kuasa kepada Prof Eggi Sudjana sebagai kuasa hukum dan advokat saat Gugatan di PN Jakarta pusat.
Selain Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani. Advokat lain mendapat kuasa dari Muslim Arbi DKK adalah: Azam Khan, SH, Juju Purwanto, SH.
Dalam UU no 18 tahun 2003 pasal 16 tentang ADVOKAT. TIDAK DI GUGAT PERDATA dan DITUNTUT PIDANA saat membela Kliennya.
Dan menurut UU perlindungan saksi dan korban pasal 10, “Pelapor/pendumas, saksi dan korban tidak dapat di laporkan balik.
Jadi terdapat kekeliruan, apabila Joko Widodo bikin laporan delik aduan tentang fitnah dan pencemaran nama baik seperti dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Joko Widodo dapat dianggap tidak mengerti hukum, demikian juga lawyernya.
Nah, Tindakan para Lawyer Joko Widodo yang melaporkan Eggi DKK itu dapat di laporkan balik. Karena dianggap langgar pasal 263 Jo pasal 55 KUHP.
Juga terdapat keanehan adalah Joko Widodo tidak menyebut nama-nama dari laporannya tentang orang-orang yang memfitnah. Tindakan Joko Widodo itu dianggap sebagai suatu kekeliruan yang fatal, karena pasal 310 dan 311 adalah absolutely delik aduan. Sehingga Jokowi harus sebut nama-nama. Siapa yang menghinanya.
Kalau sebagaimana diberitakan, Jokowi tidak sebutkan nama-nama dalam laporannya. Maka itu, publik anggap polisi dan lawyer yang mengembangkannya.
Tindakan Jokowi yang tidak menyebutkan nama dalam laporan nya itu dapat dianggap Jokowi memfitnah polisi.
Dari pemberitaan itu laporan Joko Widodo dapat dianggap batal demi hukum, sehingga Polisi tidak layak memprosesnya.
Oleh karena menjadi tanda tanya besar, mengapa Polda Metro memanggil Eggie Sudjana untuk di periksa dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo. Bukankah Eggi Sudjana sebagai Advokat punya kedudukan yang sama dalam penegakkan hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi.
Pertanyaan ini muncul karena Polisi memanggil Eggi DKK dalam menjalankan tugas advokat nya. Dalam rangka membela klien nya.
Mengapa mereka di periksa?
Apakah pemanggilan dan pemeriksaan Eggi Sudjana dkk advokat itu tidak menciderai hukum?
Bisakah polisi dalam menjalankan tugas nya melanggar hukum dan UU?
Itu lah yang sangat mengherankan di mata publik. Ko bisa Polisi panggil dan periksa Advokat dalam menjalankan tugasnya?
Dan itu di mata publik sangat aneh. Polisi dalam memanggil Eggi DKK itu menjalankan tugas kepolisian untuk penegakkan hukum atau jalankan tugas apa dan siapa?
Kalau Polisi memeriksa para Advokat yang menjalankan tugas nya dan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UU Advokat. Dapat kah publik mempercayai polisi lagi?
Lah Polisi saja dalam menjalankan tugas langgar UU. Padahal tugas polisi adalah menegakkan UU.
Tidakkah cara Polisi memanggil dan memeriksa Eggi Sudjana dkk sebagai Advokat itu membuat citra Polisi di mata publik akan tercoreng bukan?
Jadi sebaiknya Polda Metro Jaya mencabut kembali pemanggilan dan pengusutan terhadap Prof Eggie, Damai Hari Lubis (DHL) dan Kurnia Tri Rohyani. Karena tindakan itu aneh. Langgar hukum dan UU serta menciderai kepolisian itu sendiri.
Dalam perspektif hukum dan demokrasi. Tindakan Polisi menciderai Hukum dan demokrasi.
Tindakan Polda Metro Kaya dalam memanggil dan memeriksa Eggi DKK itu adalah tanggung jawab Kapolri.
Karena tindakan Polda Metro Jaya dalam memanggil dan memeriksa Advokat Eggi Sudjana DKK itu dapat menimbulkan kerusakan hukum dan kegaduhan, Presiden dapat segera mengevaluasi Kapolri secepatnya. ***









