Tabalong – koranprogresif.co.id – Seksi penerangan hukum pada Asisten Intelejen kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (15/3).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh siswa dan siswi SMAN 2 Tanjung.
Turut hadir Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjung yang langsung membuka acara dan menyatakan Apreasi terhadap kegiatan ini
Dalam pelaksanaan kegiatan, bertindak sebagai narasumber Romadu Novelino, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan didampingi Nanda Perdana, A.Md, selaku Pranata Humas yang bertindak sebagai moderator dan Fakhrur Razi, SH, selaku Pranata Komputer.
Tema program Jaksa Masuk Sekolah kali ini adalah “Stop Kekerasan Anak yang ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak”.
Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan terkait hak dan kewajiban anak secara rinci dan menjelaskan bahwa, antara hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang, sehingga anak tidak hanya memperhatikan haknya namun juga harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
Narasumber juga memaparkan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak, hal tersebut disampaikan agar siswa dan siswi SMAN 2 Tanjung dapat menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri sebagai anak.
Respon positif dari para siswa dan siswi terhadap program ini, terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan dan menanggapi narasumber terkait dengan
pencegahan kekerasan terhadap anak serta seputar hak dan kewajiban anak sebagaimana yang diaturdidalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap, dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat
berjalan dengan baik, dikarenakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pngetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman. (MN).