Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penyerahan tembusan somasi kedua dan peringatan keras atas PLT Dirut PD. Batala disampaikan oleh owner PT. Bimo Taksoko Gono (BTG), Bambang Tri Gunadi didampingi Penasihat hukumnya, Sinar Bintang Aritonang kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kepolisian Daerah Kalsel (Polda Kalsel), Rabu (7/09/22).
Tuntas menyerahkan tembusan somasi, Bambang Tri Gunadi beserta Kuasa Hukumnya melakukan Jumpa Pers dengan Awak Media di salah satu Restoran di Banjarmasin.
Disampaikan oleh Sinar Bintang Aritonang kepada koranprogresif.co.id bahwa, somasi kedua ini dikarenakan ketidak hadiran Pihak PD. Baratala atas undangan Pihak BTG dan adanya statement dari Plt Dirut PD. Baratala, Agus Sakti Aji yang menyatakan bahwa PT. BTG tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUJP). “Jika ini merupakan alasan, sehingga PT. BTG tidak di beri atau tidak diperpanjang lagi SPK nya, ini lucu,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Bambang Tri Gunadi bahwa SIUJP itu berlaku untuk masa 3 tahun dan setelah itu diperpanjang lagi. “Jika SPK untuk PT. BTG diterbitkan, maka pastilah saya akan memperpanjang SIUJP,” tegas Bambang Tri Gunadi.
Terkait dengan
bantahan dari Kapolres Tala atas statement dari kuasa hukum PT. BTG pada Jumpa Pers sebelumnya, bahkan menantang pihak kuasa hukum maupun Dirut PT. BTG, Bambang Tri Gunadi, untuk membuktikan semua ucapan yang sempat dilontarkan keduanya dan menanyakan dari mana informasi ini didapat, kuasa hukum PT. BTG membeberkan bahwa, informasi yang didapat dari anak buahnya dengan inisial S yang disaksikan oleh R. “Di setiap peristiwa ini, S ini selalu ada dan disaksikan oleh R,” ungkap Sinar Bintang Aritonang.
Menurutnya, karena adat ketimuran, maka pihak PT. BTG telah melakukan sowan ke Kapolres permisi untuk menambang. “Ada dua kali pertemuan, pertemuan pertama dengan Kapolres, Kita kan waktu itu ada Ibu Aini, selaku Komisaris PT. BTG dengan kuasa Direksi, karena waktu itu PT. BTG selalu tidak bisa menambang,” terangnya. “Jadi baik dari Pemda maupun dari Kapolres, selalu bilang tidak bisa menambang, ada apa?,” imbuhnya.
Kemudian Kuasa Hukum PT. BTG membeberkan, pada pertemuan pertama itu Kapolres menyatakan bahwa, punya tanah di Ambalat (red-sebutan untuk salah satu titik are tambang bijih besi di kabupaten Tanah Laut, provinsi Kalsel yang akan di tambang. “Saya punya tanah di Ambalat yang saya mau tambang, itu kata Kapolres, yang ada pada saat itu R sama komisaris PT. BTG, hal yang sama pun disampaikan pada pertemuan kedua,” tandasnya. (Red).

