NusantaraParlemen

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Bahas lima Agenda Penting

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka, (1). Penyampaian laporan Banggar DPRD Kab. Sukabumi tentang hasil evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda tentang APBD perubahan TA.2023, (2). Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan, penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda tentang APBD perubahan TA.2023, (3). Penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, (4). Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah umum kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi, (5). Penetapan penugasan komisi yang membahas Raperda tentang penyertaan modal daerah umum daerah air minum Tirta Jaya Mandiri.di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (25/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpim oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, M.Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Wabup H.BIyos Somantri, para Anggota DPRD, Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pimpinan rapat parpurna, Budi Azhar mengatakan, berdasarkan surat tembusan keputusan Gubernur Jabar Nomor:903/Kep.709-BPKAD/2023 tanggal 18 Oktober 2023, tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi tentang perubahan APBD TA.2023 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA.2023.

Berdasarkan laporan diktum ketiga keputusan Gubernur Jabar tersebut, Banggar DPRD bersama dengan TAPD Kab. Sukabumi pada tanggal 24 Oktober 2023, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut, yang pada perinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati serta TAPD, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang perubahan APBD TA.2023

Berdasarkan hal tersebut, kami sampaikan laporan Banggar dan keputusan pimpinan DPRD Kab. Sukabumi tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda Kab. Sukabumi tentang perubahan APBD TA.2023, dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD TA.2023, ungkapnya.

Ketua Banggar DPRD Kab. Sukabumi, M. Sodikin menyampaikan, Raperda perubahan APBD TA.2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda perubahan APBD TA.2023 dapat terlaksana dengan baik. “Dengan adanya perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Sementara Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023,hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD, ujarnya.

“Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Pemkab. Sukabumi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur. Sehingga Raperda tentang Perubahan APBD 2023 ini dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan,” tandasnya.

H. Marwan mengatakan bahwa, penyertaan modal daerah kepada PT. LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi, jelasnya.

H. Marwan menyatakan, penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada PT. LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal, sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD. “Kami berharap, DPRD Kab. Sukabumi bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan hari ini,” pungkasnya. (EK).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock