Tabalong – koranprogresif.co.id – Untuk melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Tabalong melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu 08 Maret 2023 pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina, S.H menyampaikan bahwa, Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-
019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina, S.H, Perwakilan dari Polres Tabalong, Perwakilan Dandim 1008/Tanjung, tokoh-tokoh Agama di Kabupaten Tabalong, Kemenag,
Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan
Tokoh Agama Nasrani Kab. Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tabalong, Mohamad Ridosan, S.H, M.H, selaku Ketua Tim Koordinasi
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) menyampaikan, kegiatan ini untuk melakukan pemetaan dan pendataan, terkait Jumlah dan Nama Aliran Kepercayaan baik yang sudah terinventarisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang belum termasuk jumlah
penganut, anggota atau pengurus, jumlah rumah atau tempat ibadah dan jumlah anggota aliran
kepercayaan terhadap tuhan yang sudah merubah identitas kependudukannya.
Pakem juga merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya
bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong.
Ditegaskannya bahwa, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) yaitu untuk memberikan kepastian hukum.
Pada kesempatan tersebut Kajari Tabalong serta mengajak bersinergi untuk Pencegahan AGHT sehingga pencegahan AGHT bisa diatasi atau diminimalisir dalam Program yang menunjang setiap kegiatan yang ada Kepercayaan dan Keagamaan. (MN).

