Sukabumi – koranprogresif.co.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang ke 17 tahun 2023, membahas persetujuan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS TA 2024, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (15/8/2023).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Wakil Bupati H.Iyos Somantri, para Anggota DPRD, FORKOPIMDA dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan rapat paripurna Budi Azhar Mutawali menyampaikan, untuk agenda kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024 dalam rapat paripurna hari ini, merupakan amanat dari peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan amanat pasal 18 peraturan tata tertib DPRD, bahwa rancangan KUA dan PPAS TA 2024 yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD, telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, dimana asumsi dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah untuk tahun 2024 yang terkuat dalam KUA dan PPAS, berpedoman kepada dokumen perencanaan RPJMD dan RKPD, sinergitas dengan perencanaan pembangunan tingkat Provinsi dan Pusat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Setelah penyampaian laporan pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dan pembacaan naskah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggararan Sementara (PPAS) TA 2024, acara dilanjutkan penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati terhadap KUA dan PPAS TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Wabup beserta pimpinan DPRD,” jelasnya.
Budi Azhar meminta, untuk kepentingan kelancaran dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024 nanti, kami mohon adanya komitmen semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk tetap bersama-sama menjalaninya dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat anggaran dengan berpedoman pada KUA dan PPAS TA 2024 yang telah disepakati bersama, tandasnya.
Sementara Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa, penyusunan KUA dan PPAS TA 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Alhamdulillah rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD Kab. Sukabumi dan tim anggaran pemerintah,” ujarnya.
“Berdasarkan pasal 18 ayat 8 peraturan DPRD Kab. Sukabumi nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama akan ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD,” ungkapnya.
Menurutnya, kedua penjelasan regulasi tersebut telah menguatkan pentingnya pembahasan bersama antara Pemda dengan DPRD dalam proses rancangan KUA dengan rancangan PPAS, pembahasan ini penting, mengingat dalam perjalanan ini kita sempat dihadapkan dengan persoalan makro dan mikro ekonomi. “Adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadikan bertambahnya beban APBD, begitupun penggalian PAD yang belum sepenuhnya tergali secara maksimal dan dihasilkan secara optimal, tentu ini akan berpengaruh yang signifikan terhadap APBD kita,” terangnya. (EK).